Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 25/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan tersebut oleh orang pribadi atau badan. Ketentuan Substansial: 1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah mereka yang melakukan pengambilan tersebut. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar. 4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% untuk badan dan 20% untuk orang pribadi. 5. Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 6. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. 7. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. 8. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif pemungutan pajak kepada dinas terkait berdasarkan pencapaian kinerja. 9. Dinas Pertambangan dan Energi ditunjuk sebagai pengelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 10. Penerimaan pajak diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.