Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan dibentuk dengan tujuan untuk mengelola perencanaan pembangunan di desa dan kelurahan, serta memberdayakan masyarakat desa. Musrenbang bertujuan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, memahami kondisi masyarakat, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan berdasarkan kajian masalah, meningkatkan keswadayaan, dan meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip Musrenbang meliputi pemberdayaan, keterbukaan, akuntabilitas, keberlanjutan, partisipasi, efisiensi, efektivitas, dan aspirasi. Pelaku Musrenbang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa/kelurahan. Mekanisme Musrenbang mencakup tahap persiapan (pembentukan tim, penyusunan jadwal), tahap pelaksanaan (pendaftaran peserta, pemaparan, perumusan prioritas), dan tahap pelembagaan (pengesahan, sinkronisasi, sosialisasi).
Hasil Musrenbang berupa daftar prioritas kegiatan desa/kelurahan, daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa, daftar prioritas kegiatan yang diusulkan ke kecamatan, dan daftar nama delegasi. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, yaitu RPJMD (5 tahun) dan RKP Desa (1 tahun). Lembaga kemasyarakatan, Kepala Desa/Lurah, PKK, RT/RW, Karang Taruna, BPD, Tim Teknis, Pemerintah Daerah, DPRD, dan Forum Perkotaan/Pedesaan memiliki peran masing-masing dalam Musrenbang.
Posisi Musrenbang dalam perencanaan pembangunan daerah adalah sebagai bahan acuan penyusunan dokumen Renja-SKPD. Sumber pembiayaan Musrenbang berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, Alokasi Dana Desa, APB Desa, swadaya masyarakat, pihak ketiga, dan sumber lain yang tidak mengikat. Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah stakeholders kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan.