Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku15 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menajdi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.251.744.203.500,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.248.744.203.500,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan pembentukan dana cadangan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak akibat bencana, dianggarkan pendanaan melalui APBD.

(-)

(-)