Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:17 Juli 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan17 Juli 2017
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 22 Seri E Nomor Seri 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai wujud ketaatan terhadap agama Islam dan sebagai sumber dana potensial untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Peraturan ini mengatur pembentukan BAZNAS Kabupaten oleh Bupati setelah melalui tim seleksi. BAZNAS Kabupaten bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah, dengan tugas dan fungsi sesuai kebijakan BAZNAS. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ di berbagai instansi dan wilayah. Masyarakat dapat membuka perwakilan LAZ di Daerah. Jika pengelolaan zakat belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, tokoh agama atau pengurus masjid dapat menjadi amil zakat dengan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

BAZNAS Kabupaten memiliki kewajiban melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS juga berkewajiban berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, melaporkan pengelolaan zakat secara berkala, mendistribusikan zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam, memberikan bukti setoran zakat kepada muzakki, serta melakukan pencatatan pengelolaan zakat. BAZNAS Kabupaten berhak menerima pembiayaan operasional dari APBD dan Hak Amil. Pengumpulan zakat dilakukan melalui UPZ atau langsung, meliputi zakat mal dan zakat fitrah. Hasil pengumpulan zakat dimanfaatkan untuk 8 ashnaf berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahik. Muzakki melakukan perhitungan zakat sendiri atau dibantu oleh BAZNAS. Zakat yang diterima BAZNAS tidak termasuk objek pajak penghasilan dan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

(-)

BAZNAS Kabupaten yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau 3. pemberhentian anggota BAZNAS Kabupaten.