Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan (Free Way) Jakarta - Bogor - Ciawi Menjadi Jalan Tol Jagorawi dan Besarnya Uang Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1978 · Keppres No. 3 Tahun 1978 · Keppres Nomor 3 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1978Tanggal Penetapan:8 Maret 1978
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan (Free Way) Jakarta - Bogor - Ciawi Menjadi Jalan Tol Jagorawi dan Besarnya Uang Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1978
Tanggal Penetapan08 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa jalan bebas hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 46 km diubah menjadi jalan tol yang dikenal sebagai Jalan Tol Jagorawi. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jalan tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan jalan tol dan merupakan bagian dari rencana jaringan jalan tol nasional. Keputusan ini juga menetapkan besaran tarif tol berdasarkan berat kendaraan, yaitu antara Rp 11,- hingga Rp 15,- per kilometer untuk kendaraan dengan berat kurang dari 2,5 ton, dan antara Rp 20,- hingga Rp 25,- per kilometer untuk kendaraan dengan berat lebih dari 2,5 ton. Jalan Tol Jagorawi dibatasi oleh gerbang tol Taman Mini Indonesia Indah di bagian Utara, gerbang tol Gunung Putri di bagian Tengah, dan gerbang tol Bogor serta Ciawi di bagian Selatan.

(-)

(-)