di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2017 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum terkait alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban tera dan tera ulang bagi UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, penentuan produk akhir, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan tera/tera ulang dilaksanakan di laboratorium UPT-Metrologi Legal atau di luar laboratorium. UTTP yang memenuhi syarat akan dibubuhi tanda tera sah, sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan dibubuhi tanda tera batal.
UPT-Metrologi Legal harus memiliki gedung kantor, laboratorium, peralatan, sumber daya manusia kemetrologian, rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi, dan kemampuan pelayanan tera/tera ulang UTTP berdasarkan penilaian Menteri. Pegawai Berhak (penera) memiliki hak untuk mengesahkan, menjustir, atau membatalkan UTTP, serta kewajiban untuk memberikan penjelasan dan melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan/pengujian.
Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian UTTP. Objek retribusi meliputi berbagai jenis UTTP seperti alat ukur panjang, alat ukur permukaan cairan, takaran, tangki ukur, meter taksi, thermometer, dan timbangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang. Retribusi Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum. Masa retribusi didasarkan pada masa berlaku tanda tera sah atau jangka waktu masa kalibrasi.