Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak Tahun 2006-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2006Tanggal Penetapan:3 Agustus 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak Tahun 2006-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku03 Agustus 2006
Tanggal Penetapan03 Agustus 2006
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak untuk periode 2006-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJP ini disusun sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyusunan perencanaan daerah secara berjangka. Tujuannya adalah menyediakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

RPJP Kabupaten Demak memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Demak yang penyusunannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi. Visi pembangunan Kabupaten Demak tahun 2006-2025 adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Demak yang sejahtera, sehat, dan cerdas dalam lingkungan yang agamis dan demokratis. Misi pembangunan mencakup mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, kehidupan sosial budaya yang agamis dan demokratis, serta penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Arah pembangunan jangka panjang mencakup sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, dan tata pemerintahan.

(-)

(-)