Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:27 Oktober 2009
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan27 Oktober 2009
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Nomor 001 Tahun 1990 tentang Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Nomor 001 Tahun 1990 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 1995 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan bangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi berbagai istilah terkait bangunan dan perizinan, seperti Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Garis Sempadan, Site Plan, dan lain-lain.
  2. Objek dan subjek retribusi IMB, yaitu pemberian izin bangunan kepada orang pribadi atau badan, kecuali untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Tata cara pengajuan IMB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar konstruksi bangunan, dan lain-lain. Persyaratan berbeda berdasarkan fungsi peruntukan bangunan (komersial, perumahan, menara, reklame).
  4. Prosedur pencabutan, penolakan, dan pembatalan IMB.
  5. Biaya IMB yang harus dibayar oleh pemohon sebelum menerima surat izin, dengan perhitungan berdasarkan jenis bangunan, luas bangunan, dan klasifikasi bangunan.
  6. Ketentuan khusus mengenai pembangunan rumah susun, termasuk persyaratan administrasi dan teknis, akta pemisahan atas satuan rumah susun, dan pembentukan perhimpunan penghuni.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah oleh pejabat yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk memperoleh IMB terlebih dahulu, serta menjaga bangunan agar tidak membahayakan umum.

Setiap bangunan yang didirikan sebelum belakunya Peraturan Daerah ini tapi belum memiliki izin mendirikan bangunan, dikenakan pemutihan dengan biaya sebesar 40% dari tarip sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 8 dan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali dari jumlah retribusi yang telah ditetapkan.