Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 13/2011 · Perda Kota Binjai No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:6 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan06 Desember 2011
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 mengubah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan ini dilakukan karena daerah telah siap menerima pengalihan PBB-P2 dari pemerintah pusat dan ingin segera melaksanakan pemungutan sebelum 31 Desember 2013.

Perubahan utama meliputi:

  1. Tarif PBB-P2:
    • Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- ditetapkan sebesar 0,1%.
    • Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- ditetapkan sebesar 0,2%.
  2. Tanggal Berlaku PBB-P2:
    • PBB-P2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Tujuan perubahan tarif ini adalah agar PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat, sehingga masyarakat tetap taat membayar pajak dan PAD dapat meningkat. Diharapkan dengan peningkatan basis pajak dan diskresi dalam penetapan tarif, PAD Kota Binjai dapat meningkat dan mengurangi ketergantungan pada dana alokasi dari Pemerintah Pusat.

(-)

(-)