Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 3/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku11 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 602.423.899.009,89 dan belanja serta transfer sebesar Rp 586.772.224.000,16, menghasilkan surplus sebesar Rp 15.651.675.009,73. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 35.720.335.365,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.831.775.057,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 31.888.560.308,00, sehingga SILPA menjadi Rp 47.540.235.317,73. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.536.566.960.099,24, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.873.361.288,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.534.693.598.811,24. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal BUD sebesar Rp 35.688.990.011,56 dan saldo kas akhir BUD sebesar Rp 47.875.160.836,73. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)