Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 8/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang diukur berdasarkan jenis kekayaan dan jangka waktu pemakaian, termasuk sewa tanah, rumah tinggal, pemakaian bangunan (gedung serba guna, stadion, mess, pendopo, gedung dinas pendidikan), kendaraan bermotor dan alat berat, kolam renang, gudang, dan laboratorium lingkungan.

Perubahan spesifik mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis pemakaian, seperti sewa tanah untuk reklame dan bangunan tidak permanen, tarif rumah tinggal permanen dan semi permanen, serta tarif pemakaian gedung serba guna untuk kegiatan olahraga, pertunjukan, keperluan umum, dan acara keagamaan. Selain itu, terdapat perubahan tarif untuk pemakaian stadion Mutiara, Mess Pemerintah Daerah di Medan, gedung Dinas Pendidikan, kendaraan bermotor, alat berat, dan penambahan tarif untuk pemakaian kolam renang, gudang, dan alat pada Laboratorium Lingkungan.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan Organisasi Perangkat Daerah pengelola dan tata cara pemakaian aset daerah melalui Peraturan Bupati, serta memberikan diskresi kepada Bupati untuk membebaskan retribusi untuk kepentingan sosial, bencana alam, TNI Manunggal Desa, dan/atau gotong royong. Kegiatan upacara/kegiatan resmi Pemerintah tidak dipungut retribusi.

(-)

(-)