Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, demografis, dan sosial budaya wilayah yang memungkinkan terjadinya bencana alam, non-alam, dan sosial, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat, dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugas tersebut kepada BPBD, yang dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
- Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Pada tahap prabencana, dilakukan perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
- Pada tahap tanggap darurat, dilakukan pengkajian cepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya, penetapan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana-sarana vital.
- Pada tahap pasca bencana, dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Pengelolaan keuangan penanggulangan bencana diatur, termasuk sumber dana dari APBD, APBN, masyarakat, dan pihak lain.
- Peran serta perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat diatur dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.