Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 194 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 194 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Penasehat Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 194/1953 · Keppres No. 194 Tahun 1953 · Keppres Nomor 194 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1953Tanggal Penetapan:14 November 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Penasehat Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1953
Tanggal Penetapan14 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 194 Tahun 1953 ini menetapkan pengangkatan anggota Dewan Penasehat Bank Indonesia untuk masa jabatan lima tahun, terhitung mulai tanggal 1 November 1953. Anggota yang diangkat adalah Rh. Koesnan sebagai ketua, bersama dengan A.A. Achsien, Ir. S. Sosrohadikusumo, M.I. Dauley, S. Gondokusumo, Mr. Jusuf Wibisono, I. Tedjasukmana, O. Rondonuwu, dan Soele. Keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan dan pertimbangan Undang-undang No. 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia.

(-)

(-)