Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 13/2019 · Perda Kabupaten Barru No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanBarru

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kepelabuhanan dan Pelayaran Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Samudra Nusantara Barru. Latar belakang pendirian perusahaan ini adalah untuk mengembangkan sektor kepelabuhanan di Kabupaten Barru yang strategis secara geografis dan potensial secara ekonomi. Tujuan pendirian adalah untuk menjalankan kegiatan pengusahaan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, jasa barang, dan kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama dan tempat kedudukan perusahaan.
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, yang mencakup penyediaan jasa dermaga, pengisian bahan bakar, fasilitas naik turun penumpang, bongkar muat barang, gudang, terminal peti kemas, dan jasa penundaan kapal.
  3. Jangka waktu berdirinya perusahaan yang tidak ditentukan.
  4. Besarnya modal dasar, sumber modal, dan penyertaan modal daerah.
  5. Organ perusahaan (RUPS, Komisaris, Direksi) dan pegawai.
  6. Satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya.
  7. Perencanaan, operasional, dan pelaporan.
  8. Anak perusahaan.
  9. Penugasan pemerintah kepada perusahaan perseroan daerah.
  10. Evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan privatisasi.
  11. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran.
  12. Kepailitan.
  13. Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.

Penyertaan modal daerah dilakukan untuk pendirian, penambahan modal, dan pembelian saham. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 119.000.000.000,00, dengan kepemilikan saham daerah sebesar 60% dan sisanya untuk pihak lain. Operasional perusahaan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

(-)

(-)