Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2024 · PERPRES No. 36 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2024Tanggal Penetapan:22 Maret 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS yang bekerja pada instansi pusat. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)