Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 1/2014 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap akumulasi penyertaan modal yang tercatat pada PDAM hingga 31 Desember 2012 menjadi sebesar Rp. 1.729.924.618,51. Selain itu, penyertaan modal yang belum tercatat akan diperhitungkan sebagai aset setelah dilakukan verifikasi. Pengalokasian penyertaan modal pada tahun 2013-2014 tetap sebesar Rp. 3.000.000.000,-.

(-)

(-)