Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menindaklanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Peraturan ini juga meninjau kembali Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban BPD: BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, penggalian, penampungan, penghimpunan, perumusan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta penyusunan tata tertib BPD.
  • Pencalonan, Penetapan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota BPD: Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya. Anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti beriman dan bertaqwa, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman, tidak terlibat dalam ormas terlarang, dan bersedia dicalonkan.
  • Keuangan dan Operasional BPD: Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional yang dikelola oleh Sekretaris BPD dan ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  • Larangan bagi Anggota BPD: Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta dilarang menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
  • Masa Jabatan: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
  • Pemberhentian Anggota BPD: Keanggotaan BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, melanggar sumpah/janji, menjadi terdakwa/terpidana, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Tindakan Penyidikan: Tindakan penyidikan terhadap Pimpinan dan Anggota BPD memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPD.

1. Anggota BPD yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai diresmikannya anggota BPD yang baru. 2. Pimpinan dan Anggota BPD yang menjadi calon Kepala Desa di non aktifkan dan bila terpilih dapat digantikan dari hasil musyawah musyawarah mufakat.

(-)