Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang KETENAGALISTRIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 3/2016 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENAGALISTRIKAN
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan05 Februari 2016
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, dan bermutu, dengan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penyelenggaraan ketenagalistrikan dikuasai oleh negara dan dilaksanakan oleh Gubernur berdasarkan prinsip otonomi daerah, meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik.

Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana di daerah belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan perdesaan. Kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi penetapan peraturan daerah, rencana umum ketenagalistrikan daerah, penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non BUMN, izin operasi, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri, penetapan tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual dan sewa jaringan, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, pembinaan dan pengawasan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.

Sumber energi primer harus dimanfaatkan optimal, dengan mengutamakan energi baru dan terbarukan. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Usaha ketenagalistrikan meliputi usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan. Pemberian rekomendasi diperlukan untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin wilayah usaha yang diterbitkan oleh Menteri. Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Gubernur.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua perizinan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) atau ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 48, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 67 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 54 hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.