Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti

Juga dikenal sebagai: Permendag 105/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 105/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:8 Desember 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan08 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2015. SKKNI ini wajib diberlakukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perantaraan perdagangan properti. Standar kompetensi ini mencakup berbagai unit kompetensi yang diperlukan dalam perantaraan perdagangan properti, termasuk mengatasi keluhan konsumen, memberikan saran aspek legal dan non-legal, melakukan negosiasi, melakukan kegiatan prospek, memasarkan properti, melakukan transaksi, merekrut agen pemasaran, melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti, melakukan kegiatan properti management dan konsultasi properti investment.

(-)

(-)