Peraturan Menteri Perdagangan ini memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2015. SKKNI ini wajib diberlakukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perantaraan perdagangan properti. Standar kompetensi ini mencakup berbagai unit kompetensi yang diperlukan dalam perantaraan perdagangan properti, termasuk mengatasi keluhan konsumen, memberikan saran aspek legal dan non-legal, melakukan negosiasi, melakukan kegiatan prospek, memasarkan properti, melakukan transaksi, merekrut agen pemasaran, melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti, melakukan kegiatan properti management dan konsultasi properti investment.