Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2023 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku13 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2014 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jasa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan BUMD yang ada sebelum undang-undang tersebut diundangkan untuk menyesuaikan bentuk hukumnya. Tujuan dari pendirian Perumda Tirta Jasa adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kemampuan masyarakat. Perumda Tirta Jasa melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan pendistribusian air minum dan air bersih, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda. Organ Perumda Tirta Jasa terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai permodalan, perencanaan, operasional, penetapan penggunaan laba, kerja sama, pelaporan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, restrukturisasi, dan kepailitan Perumda Tirta Jasa.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.