Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1995 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 Ke Tahun Anggaran 1995/96

Juga dikenal sebagai: PP 17/1995 · PP No. 17 Tahun 1995 · PP Nomor 17 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 1995Tanggal Penetapan:27 Juni 1995
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 Ke Tahun Anggaran 1995/96
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 1995
Tanggal Penetapan27 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemindahan sisa kredit anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1994/95 ke Tahun Anggaran 1995/96. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1994/95. Sisa kredit anggaran sebesar Rp. 25.621.766.000,00 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. Pemindahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995. Sisa kredit anggaran yang dipindahkan harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

(-)