Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 1/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2019Tanggal Penetapan:5 Maret 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku06 Maret 2019
Tanggal Penetapan05 Maret 2019
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945, serta adanya beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan meliputi penambahan definisi istilah terkait pemilihan kepala desa, perubahan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang, tugas panitia pemilihan kabupaten, tahapan pemungutan suara, persyaratan calon kepala desa, pengunduran diri anggota BPD yang mencalonkan diri, penetapan calon kepala desa, suara sah, serah terima jabatan, kondisi calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, serta biaya pemilihan kepala desa.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan lebih rinci mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, penjaringan dan penyaringan bakal calon, tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan musyawarah desa. Diatur pula mengenai masa jabatan kepala desa antarwaktu.

(-)

(-)