Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Se Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 12/2006 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Se Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 80 / KEP / M.PAN / 9 / 2003 tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengatur mengenai penyetaraan jenjang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di seluruh Kabupaten Jeneponto, termasuk tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk pembinaan karier PNS yang bersangkutan. Penyetaraan jenjang jabatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 80 / KEP / M.PAN / 9 / 2003. Peraturan ini menetapkan bahwa Sekretaris Korpri tingkat Kabupaten disetarakan dengan Eselon III.b, Wakil Sekretaris disetarakan dengan Eselon IV.a, Kepala Sub Bagian disetarakan dengan Eselon IV.b, Sekretaris Unit disetarakan dengan Eselon IV.a, Wakil Sekretaris Unit disetarakan dengan Eselon IV.b, Kepala Sub bagian disetarakan dengan Eselon IV.b. Sekretaris Korpri tingkat Kecamatan disetarakan dengan Eselon IV.a, Kepala Sub Bagian disetarakan dengan Eselon IV.b. Sekretaris Korpri tingkat Kelurahan disetarakan dengan Eselon IV.b. Penempatan PNS pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan struktural lainnya. PNS yang dipekerjakan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)