Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 7/2024 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2024Tanggal Penetapan:16 Juli 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku16 Juli 2024
Tanggal Penetapan16 Juli 2024
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta perlunya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengaturan kelahiran, usia ideal perkawinan, dan pembinaan kesejahteraan keluarga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
  2. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang, melakukan sosialisasi, advokasi, koordinasi, penelitian dan pengembangan KB, menyediakan pemutakhiran data keluarga, membangun sistem informasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Penyelenggaraan program KB yang meliputi pengelolaan, pelaksanaan, promosi, dan konseling KB.
  4. Kebijakan penurunan angka kematian ibu dan bayi melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  5. Penyelenggaraan mobilitas penduduk melalui penataan, pengarahan, dan pemantauan.
  6. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui peningkatan kualitas anak, remaja, lanjut usia, keluarga rentan, dan lingkungan keluarga.
  7. Pengelolaan dan penyediaan data Sistem Informasi Keluarga.
  8. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
  10. Pemberian insentif dan penghargaan.
  11. Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)