Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi

Juga dikenal sebagai: PP 7/1979 · PP No. 7 Tahun 1979 · PP Nomor 7 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1979Tanggal Penetapan:11 April 1979
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1979
Tanggal Penetapan11 April 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan sosial ekonomi yang pesat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi. Wilayah yang ada tidak lagi memadai untuk menampung kebutuhan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perluasan wilayah dilakukan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang ke dalam Kotamadya Tebing Tinggi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dengan memasukkan beberapa kampung dari Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang. Wilayah baru ini terdiri dari tiga kecamatan: Rambutan, Padang Hilir, dan Padang Hulu, masing-masing dengan kampung-kampung yang telah ditentukan. Perubahan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas dan utilitas perkotaan yang memadai bagi masyarakat Tebing Tinggi.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang tersebut setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi kampung-kampung dimaksud dan dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi. 2. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)