di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 10/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan melalui pengujian mutu secara organoleptik, mikrobiologi, dan kimiawi, serta untuk membiayai kegiatan pengujian tersebut.
Ketentuan Substansial:
Retribusi dikenakan terhadap setiap pemeriksaan/pengujian produk komoditi perikanan yang dilakukan oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, khususnya produk yang akan diekspor. Subjek retribusi adalah badan hukum, badan usaha, dan orang pribadi yang mendapatkan pelayanan pengujian mutu. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Setiap produk perikanan yang akan diekspor harus diuji dan dibuktikan dengan laporan hasil pengujian. Jika memenuhi standar mutu, akan diterbitkan sertifikat kesehatan.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian volume (ton), harga media pengujian, dan Nilai Ekonomis Komoditas (NEK). NEK ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis komoditas perikanan (misalnya, lobster, ikan, cumi-cumi, dll.). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan penyetoran harus dilakukan secara tunai.
Gubernur dan Kepala Dinas terkait bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan peraturan ini.