Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 10/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 14 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan melalui pengujian mutu secara organoleptik, mikrobiologi, dan kimiawi, serta untuk membiayai kegiatan pengujian tersebut.

Ketentuan Substansial:

Retribusi dikenakan terhadap setiap pemeriksaan/pengujian produk komoditi perikanan yang dilakukan oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, khususnya produk yang akan diekspor. Subjek retribusi adalah badan hukum, badan usaha, dan orang pribadi yang mendapatkan pelayanan pengujian mutu. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Setiap produk perikanan yang akan diekspor harus diuji dan dibuktikan dengan laporan hasil pengujian. Jika memenuhi standar mutu, akan diterbitkan sertifikat kesehatan.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian volume (ton), harga media pengujian, dan Nilai Ekonomis Komoditas (NEK). NEK ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis komoditas perikanan (misalnya, lobster, ikan, cumi-cumi, dll.). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan penyetoran harus dilakukan secara tunai.

Gubernur dan Kepala Dinas terkait bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan peraturan ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.