Peraturan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan mempertimbangkan daya beli selama masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 M/1447 H dengan menurunkan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan besaran fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, dibedakan berdasarkan jenis pesawat jet (paling tinggi 2% dari tarif batas atas) dan propeller (paling tinggi 20% dari tarif batas atas). Tarif batas atas yang digunakan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya tambahan ini belum termasuk PPN dan harus dicantumkan terpisah pada tiket. Tarif penumpang dapat dibulatkan ke atas hingga ribuan rupiah. Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan menjaga kualitas pelayanan. Periode penurunan berlaku untuk penerbangan dari 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, dan pemesanan tiket dari 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Setelah periode tersebut, ketentuan fuel surcharge kembali mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023.