Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1972 tentang Pengendalian dan Pengawasan Atas Penggunaan Wewenang Penjerahan Perkara, Pemeriksaan Pendahuluan dan Penuntutan di lingkungan Angkatan Bersendjata Republik Indonesia.

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1972 · Keppres No. 53 Tahun 1972 · Keppres Nomor 53 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1972Tanggal Penetapan:27 Juli 1972
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengendalian dan Pengawasan Atas Penggunaan Wewenang Penjerahan Perkara, Pemeriksaan Pendahuluan dan Penuntutan di lingkungan Angkatan Bersendjata Republik Indonesia.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1972
Tanggal Penetapan27 Juli 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 313 Tahun 1968 tentang penggunaan wewenang penyerahan perkara dan pemeriksaan pendahuluan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyerahan perkara, pemeriksaan pendahuluan, dan penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan penggunaan wewenang tersebut dengan perkembangan terkini, menggantikan ketentuan yang tidak lagi sesuai. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI (MENHANKAM/PANGAB) bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan ini, dengan pelaksanaan sehari-hari dilakukan oleh Oditur Jenderal ABRI (ORDJEN ABRI). ORDJEN ABRI juga menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Jaksa Tentara Agung di lingkungan ABRI berdasarkan delegasi dari Jaksa Agung. Hubungan kerja yang erat antara Jaksa Agung, ORDJEN ABRI, Polisi Militer ABRI, dan Staf Pembinaan Hukum HANKAM dibina untuk kelancaran penuntutan perkara pidana, termasuk penyelundupan, korupsi, subversi, dan pidana khusus lainnya.

(-)

(-)