Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1995 · Keppres No. 68 Tahun 1995 · Keppres Nomor 68 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1995Tanggal Penetapan:27 September 1995
Media, Pos & PeriklananTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1995
Tanggal Penetapan27 September 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia 2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Jam Kerja Dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan hari dan jam kerja baru di lingkungan Lembaga Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, setelah uji coba penerapan lima hari kerja selama satu tahun. Tujuannya adalah untuk mengatur secara bertahap penerapan hari dan jam kerja baru tersebut.

Ketentuan Substansial: Hari kerja ditetapkan lima hari, Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu. Jam kerja diatur dari pukul 07.30 hingga 16.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan hingga 16.30 pada hari Jumat. Ketentuan ini tidak berlaku bagi unit pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait. Penerapan di daerah dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing, dan lembaga dapat mengatur tugas siaga pada hari Sabtu.

(-)

(-)