Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Instalasi Karantina Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2019Tanggal Penetapan:6 Maret 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaInstalasi Karantina Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 April 2019
Tanggal Penetapan06 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 tentang Instalasi Karantina Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Instalasi Karantina Ikan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta untuk menampung perkembangan kebutuhan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Instalasi Karantina memiliki fungsi untuk melakukan pengasingan dan pengamatan media pembawa, pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran media pembawa/hasil perikanan, mendeteksi HPIK/HPI Tertentu, membebaskan/mensucihamakan media pembawa dari HPIK/HPI Tertentu, mencegah tersebarnya HPIK/HPI Tertentu, dan/atau mengendalikan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. Instalasi Karantina dapat dibangun oleh Kementerian atau didirikan oleh Pelaku Usaha. Instalasi Karantina yang didirikan oleh Pelaku Usaha harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina oleh Menteri atau Kepala Badan.

Persyaratan Instalasi Karantina meliputi persyaratan administratif (NIB dan dokumen mutu CKIB) dan persyaratan teknis (kelayakan lokasi dan kelengkapan sarana instalasi). Pelaku Usaha yang ingin mendirikan Instalasi Karantina harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan. Instalasi Karantina diklasifikasikan menjadi kelas A, B, dan C. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan milik Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan penetapan Instalasi Karantina atau perpanjangan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan milik Pelaku Usaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 tentang Instalasi Karantina Ikan.

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas: peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, atau pencabutan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan.