Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 07/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 07 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN ZAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah zakat sebagai instrumen keagamaan yang memiliki nilai sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna zakat, mewujudkan pemerataan kesejahteraan, dan membantu masyarakat muslim dalam mengamalkan rukun Islam.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (BAZNASKAB) sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat. BAZNASKAB bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam pelaksanaannya, BAZNASKAB dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan wilayah. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan amil zakat perseorangan/perkumpulan juga diatur, dengan kewajiban berkoordinasi dengan BAZNASKAB.

Obyek zakat adalah zakat, infak, dan sedekah yang dipungut sesuai ketentuan agama. Subyek zakat adalah orang Islam atau badan usaha milik orang Islam. Harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz. Yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

BAZNASKAB memiliki sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Selain zakat, BAZNASKAB juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pengumpulan zakat dilakukan secara langsung atau melalui UPZ. Pendistribusian zakat diprioritaskan untuk kebutuhan primer mustahik. Pendayagunaan zakat dapat dilakukan untuk usaha produktif.

Pengurus Badan Amil Zakat Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNASKAB sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAZNASKAB dan Amil Zakat dikenakan sanksi administratif apabila: a. tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki; b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi; dan/atau c. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.