di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 07/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 07 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah zakat sebagai instrumen keagamaan yang memiliki nilai sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna zakat, mewujudkan pemerataan kesejahteraan, dan membantu masyarakat muslim dalam mengamalkan rukun Islam.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (BAZNASKAB) sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat. BAZNASKAB bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam pelaksanaannya, BAZNASKAB dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan wilayah. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan amil zakat perseorangan/perkumpulan juga diatur, dengan kewajiban berkoordinasi dengan BAZNASKAB.
Obyek zakat adalah zakat, infak, dan sedekah yang dipungut sesuai ketentuan agama. Subyek zakat adalah orang Islam atau badan usaha milik orang Islam. Harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz. Yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
BAZNASKAB memiliki sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Selain zakat, BAZNASKAB juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pengumpulan zakat dilakukan secara langsung atau melalui UPZ. Pendistribusian zakat diprioritaskan untuk kebutuhan primer mustahik. Pendayagunaan zakat dapat dilakukan untuk usaha produktif.