Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 10/1954 · UU No. 10 Tahun 1954 · UU Nomor 10 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1954Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1954
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 tentang mengadakan bea ke luar tambahan sementara (Lembaran Negara No. 8 Tahun 1952).

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 sebagai undang-undang tetap, dengan tujuan mengatur pengenaan bea keluar tambahan sementara pada beberapa komoditas ekspor utama Indonesia, seperti karet, kopra, minyak dan bijih palem, timah putih, minyak bumi, lada, dan kopi. Bea keluar tambahan ini dikenakan untuk menyeimbangkan penerimaan negara dari ekspor dan impor, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pengenaan bea keluar tambahan ini diatur dengan persentase tertentu, yaitu 25% untuk karet dan kopra, serta 15% untuk komoditas lainnya. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyesuaikan tarif dan memberikan pembebasan bea keluar tambahan dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)