Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2/2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:6 Januari 2021
Pengendalian Internal PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan06 Januari 2021
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/1/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan dan menjadi faktor pendorong kriminalitas, serta belum adanya dasar hukum yang memadai untuk pengendaliannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol, mewujudkan rasa aman dan tertib, serta mencegah kriminalitas. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban setiap penjualan minuman beralkohol untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat penerbit izin. 2. Penetapan tempat penjualan minuman beralkohol oleh Bupati. 3. Jenis minuman beralkohol yang dapat dijual (golongan A, B, C) dan kewajiban pelabelan. 4. SIUP-MB berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. 5. Prosedur pengajuan dan verifikasi permohonan SIUP-MB. 6. Pembentukan Tim Terpadu untuk pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 7. Kewajiban penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B dan C untuk menyampaikan laporan penjualan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di luar waktu yang ditetapkan dan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun.

(-)

1. Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa SIUP-MB, tidak sesuai golongan, atau tidak dilengkapi label dikenakan sanksi administratif. 2. Pemegang SIUP-MB yang memindahtangankan izin dikenakan sanksi administratif. 3. Penjual langsung dan pengecer yang tidak menyampaikan laporan penjualan dikenakan sanksi administratif. 4. Pengecer yang menjual minuman beralkohol di luar waktu atau kepada anak di bawah umur dikenakan sanksi administratif. 5. Sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, atau denda administratif. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.