Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

Juga dikenal sebagai: Permenperin 21/2025 · Permenperin No. 21 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenghargaan Industri Hijau
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku16 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016 tentang Penghargaan Industri Hijau.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan pemberian Penghargaan Industri Hijau kepada Perusahaan Industri, LSIH, Auditor, dan Pemerintah Daerah yang menerapkan Industri Hijau. Menteri Perindustrian menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan oleh Kepala Badan. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk trofi, plakat, dan/atau piagam, dan diselenggarakan satu kali dalam satu tahun. Penyelenggaraan penghargaan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Kepala Badan. Penghargaan dilakukan berdasarkan penilaian oleh juri yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi. Penghargaan Industri Hijau diberikan untuk kategori: kinerja terbaik penerapan Industri Hijau; transformasi menuju Industri Hijau; LSIH terbaik; Auditor terbaik; Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik; dan/atau penghargaan tematik. Tahapan pelaksanaan penghargaan meliputi: pengumuman, pendaftaran, seleksi kepesertaan, penilaian, penetapan, dan penganugerahan.

(-)

(-)