Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan pemberian Penghargaan Industri Hijau kepada Perusahaan Industri, LSIH, Auditor, dan Pemerintah Daerah yang menerapkan Industri Hijau. Menteri Perindustrian menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan oleh Kepala Badan. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk trofi, plakat, dan/atau piagam, dan diselenggarakan satu kali dalam satu tahun. Penyelenggaraan penghargaan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Kepala Badan. Penghargaan dilakukan berdasarkan penilaian oleh juri yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi. Penghargaan Industri Hijau diberikan untuk kategori: kinerja terbaik penerapan Industri Hijau; transformasi menuju Industri Hijau; LSIH terbaik; Auditor terbaik; Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik; dan/atau penghargaan tematik. Tahapan pelaksanaan penghargaan meliputi: pengumuman, pendaftaran, seleksi kepesertaan, penilaian, penetapan, dan penganugerahan.