Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 5/2012 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2012Tanggal Penetapan:13 Oktober 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku13 Oktober 2012
Tanggal Penetapan13 Oktober 2012
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1998 Nomor 6 Seri A Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Blora Tahun 1998 Nomor 8 Seri A Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Blora Tahun 1998 Nomor 9 Seri A Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1998 tentang Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1998 Nomor 10 Seri A Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1998 Nomor 11 Seri A Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2001 Nomor 35 Seri A Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Blora, yang meliputi:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, mencakup penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, selebaran, berjalan, udara, dan lainnya.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk dimanfaatkan secara komersial.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.
  8. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.