Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2004Tanggal Penetapan:11 Agustus 2004
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku14 September 2004
Tanggal Penetapan11 Agustus 2004
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 ayat (2) angka 3 Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa setelah penyerahan Rumah Sakit Jiwa Pusat Medan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.

Rumah Sakit Jiwa Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan Jiwa, yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Rumah Sakit Jiwa Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan, pencegahan, peningkatan, pemulihan, dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa. Selain itu, Rumah Sakit Jiwa Daerah juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan bagi tenaga di bidang kesehatan jiwa.

Susunan organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Sekretariat, Bidang Pelayanan Medik, Bidang Keperawatan, Bidang Penunjang Medik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas menyelenggarakan administrasi umum, organisasi, dan ketatalaksanaan. Bidang Pelayanan Medik bertugas membantu unit pelaksana fungsional dalam bidang kegiatan pelayanan medis. Bidang Keperawatan bertugas mengatur dan mengendalikan kegiatan asuhan keperawatan. Bidang Penunjang Medik bertugas membantu instalasi dalam bidang kegiatan penunjang medik, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)