Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan pemungutan jasa parkir dengan sistem parkir berlangganan.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 1 angka 2, perubahan angka 3, 8, dan 16, serta penambahan angka 22 dan 23 pada Pasal 1. Pasal 2 ayat (1) ditambah huruf h, dan ayat (2) dihapus. Pasal 20A disisipkan antara Pasal 20 dan 21, mengatur pemungutan retribusi parkir berlangganan. Lampiran III diubah sesuai lampiran dalam peraturan daerah ini. BAB II ditambah bagian kesembilan, dengan penyisipan Pasal 45A hingga 45F yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi nama retribusi, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif. Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% per tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.