Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 4/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memenuhi tanggung jawab perlindungan warga dari pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan layanan perlindungan yang lebih komprehensif dan efektif melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan pembentukan UPTD PPA kelas A yang berkedudukan di bawah Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan organisasi UPTD PPA terdiri atas Kepala UPTD PPA, subbagian tata usaha, serta kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Kepala UPTD PPA memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, atau masalah perlindungan khusus lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai tata kerja, standar layanan, eselonisasi jabatan, serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang perlindungan perempuan dan anak pada Dinas, tetap melaksanakan tugas pelayanan sampai dengan dilantiknya pejabat pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)