Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Balai Karimun bertujuan untuk memberikan pedoman pembangunan dan pengembangan pelabuhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun rencana induk pelabuhan. Rencana ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun akan dikembangkan dengan areal daratan seluas 19,60 Ha dan areal perairan seluas 11.136,9 Ha. Pengembangan ini mencakup pembangunan terminal dan fasilitas pendukung lainnya, dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial budaya, dan lingkungan. Pengelolaan pelabuhan dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan pengembangan pelabuhan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.