Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.07/2011 · PMK No. 156/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2011Tanggal Penetapan:19 September 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 September 2011
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011. Alokasi kurang bayar DBH SDA Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota. Total alokasi kurang bayar yang ditetapkan adalah sebesar Rp367.887.494.277,00. Penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011, dengan tata cara penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)