Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2012Tanggal Penetapan:25 Juli 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku25 Juli 2012
Tanggal Penetapan25 Juli 2012
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 59 SERI E Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, daya saing global, dan mencerdaskan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan yang baik dan merata. Tujuannya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, bermutu, dan terjangkau, serta untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, toleran, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya, merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan, dan menetapkan target partisipasi pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional pada tingkat satuan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, satuan pendidikan, pendanaan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, akreditasi, sarana dan prasarana, peran serta masyarakat, standar pendidikan, pengendalian mutu, dan kerjasama pendidikan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, menyediakan anggaran untuk wajib belajar, memberikan beasiswa, dan memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas Sekolah.

1. Izin yang diperoleh satuan pendidikan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan tetap masih berlaku. 2. Dewan pendidikan dan komite sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini. 3. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2), Pasal 22, dan Pasal 55 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Satuan pendidikan asing yang melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 dapat dicabut izinnya. 3. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1)-(4), Pasal 74 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) dan (3), Pasal 80 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan, penggabungan, atau pencabutan izin.