Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 2.482.857.103.000,00, belanja sebesar Rp 2.540.490.284.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 57.633.181.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 74.633.181.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 17.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 57.633.181.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini.