Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 12/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2015Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku06 Oktober 2015
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, terutama pada SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

(-)

(-)