Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 3/2015 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pendirian satuan pendidikan nonformal (PNF) di Kabupaten Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang perlu diwujudkan melalui pengelolaan pendidikan yang baik, khususnya pendidikan nonformal.

Peraturan ini mengatur bahwa satuan PNF dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. Satuan PNF meliputi LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, dan satuan PNF sejenis. Setiap satuan PNF memiliki program yang berbeda-beda sesuai dengan jenisnya, seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, dan lain-lain.

Pendirian satuan PNF memerlukan persyaratan administratif (fotokopi KTP pendiri, susunan pengurus, surat domisili, rekomendasi organisasi pendidikan nonformal, surat kepemilikan tempat) dan persyaratan teknis (program dan kurikulum, jumlah dan kualifikasi pendidik, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi dan sertifikasi). Izin penyelenggaraan PNF diterbitkan oleh Bupati atau Kepala SKPD yang ditunjuk, dengan jangka waktu berlaku selama 3 tahun. Kepala SKPD yang membidangi urusan pendidikan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap satuan PNF, yang secara teknis dilakukan oleh Penilik.

Penutupan satuan PNF dapat dilakukan jika tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyelenggarakan program selama 2 tahun berturut-turut, dan dilakukan oleh Bupati. Penutupan diikuti dengan penyaluran peserta didik, penyerahan dokumen, dan penyerahan aset.

1. Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan izin pendirian baru atau perpanjangan izin pendirian berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)