di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Menteri Utama Bidang Politik dan Menteri Luar Negeri Ad Interim
Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1966 · Keppres No. 193 Tahun 1966 · Keppres Nomor 193 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena kepergian Menteri Utama Bidang Politik/Menteri Luar Negeri, Sdr. Adam Malik, ke luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan sementara untuk mengisi posisi tersebut agar fungsi pemerintahan tetap berjalan lancar. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelangsungan tugas-tugas di bidang politik dan luar negeri selama ketidakhadiran Sdr. Adam Malik.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menunjuk Menteri Utama Bidang Kesejahteraan Rakyat, K.H. Dr. Idham Chalid, untuk bertindak sebagai Menteri Utama Bidang Politik, dan Menteri Penerangan, Sdr. B.M. Diah, untuk bertindak sebagai Menteri Luar Negeri, di samping jabatan mereka saat ini. Penunjukan ini berlaku sejak keberangkatan Sdr. Adam Malik ke luar negeri dan berakhir setelah kembalinya ke Indonesia. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.