Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 6/2017 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Januari 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku23 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Januari 2017
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut peraturan yang mengatur mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas Pembentukan Peraturan:** Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. **Bentuk Produk Hukum Daerah:** Terdiri dari Peraturan (Perda, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD). 3. **Perencanaan:** Meliputi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan oleh DPRD dan Walikota, dengan memuat daftar Rancangan Perda berdasarkan prioritas. 4. **Penyusunan:** Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Walikota membentuk Tim Penyusun Rancangan Perda. 5. **Pembahasan:** Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Walikota melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama. 6. **Evaluasi:** Rancangan Perda tertentu (misalnya tentang APBD, pajak daerah, tata ruang) dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan. 7. **Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi:** Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register dari Gubernur ditetapkan oleh Walikota dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. 8. **Penyebarluasan:** Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga pembahasan Rancangan Perda. 9. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)