Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2006 · Permendagri No. 7 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2006Tanggal Penetapan:20 Maret 2006
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSTANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Maret 2006
Tanggal Penetapan20 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Departemen Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas pemerintahan daerah melalui penataan sarana dan prasarana kerja yang standar. Standarisasi ini diperlukan karena sarana dan prasarana kerja yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur standarisasi ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Penataan dilakukan berdasarkan prinsip tertib, adil, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Ruang lingkup kegiatan meliputi penataan untuk kelancaran pekerjaan, hubungan kerja, komunikasi, pengawasan, dan pengamanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)