Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 16/2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku20 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai pelayanan perizinan terpadu di daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
  2. Perubahan struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), termasuk penambahan sub bidang dan perubahan nomenklatur.
  3. Perubahan ketentuan mengenai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, termasuk organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan, pelayanan non perizinan, penanaman modal, standarisasi, dan pengaduan.

(-)

(-)