Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman persyaratan teknis bangunan gedung. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya. Tujuannya adalah terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, RTBL, pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung).
Pelaksanaan persyaratan teknis bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan ini. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung.