Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 29/PRT/M/2006 · Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman persyaratan teknis bangunan gedung. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya. Tujuannya adalah terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, RTBL, pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung). Pelaksanaan persyaratan teknis bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan ini. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan persyaratan teknis bangunan gedung sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Terhadap aparat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.