Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakata Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2016 · Permenhub No. 69 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:3 Juni 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakata Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan03 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran III dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi dan kelancaran proses pengundangan peraturan di kementerian tersebut.

(-)

(-)